Dalam Islam, bersentuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dilarang berdasarkan beberapa hadits. Salah satunya adalah hadits dari Rasulullah ï·º yang diriwayatkan oleh At-Tabarani dan Al-Baihaqi:
1. Hadits tentang lebih baik ditusuk kepala dengan besi daripada menyentuh yang bukan mahram:
Rasulullah ï·º bersabda:
"Seandainya kepala seseorang dari kalian ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya."
(HR. At-Tabarani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, 20: 212)
2. Hadits tentang baiat wanita kepada Rasulullah ï·º tanpa bersalaman:
Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
"Demi Allah, tangan Rasulullah ï·º tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita pun dalam berbaiat. Beliau hanya membaiat mereka dengan ucapan."
(HR. Al-Bukhari, no. 5288 dan Muslim, no. 1866)
Hadits-hadits ini menunjukkan larangan menyentuh lawan jenis yang bukan mahram, baik dengan maksud bercanda, bersalaman, atau lainnya, kecuali dalam kondisi darurat seperti pengobatan.
Posting Komentar
Terima kasih telah membaca, mudah-mudahan apa yang anda baca ada manfaatnya. Dengan senang hati, jika anda berkomentar pada tempat yang disediakan dengan bahasa yang santun..